InfoMigas.id – Banda Aceh| Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama II, memulai audit secara komprehensif pada tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas) di Aceh, yaitu PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan Triangle Pase Inc.
Hal ini untuk memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Satgas Pemeriksaan ini terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Inspektorat Aceh.
Sinergi ini memungkinkan pelaksanaan audit yang lebih mendalam dan holistik, tidak hanya fokus pada aspek keuangan, tetapi juga operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan dan penerimaan negara dari sektor energi.
Kegiatan audit ini secara resmi dibuka dengan entry meeting yang digelar di Banda Aceh , senin 15 September 2025. Pertemuan ini menjadi penanda dimulainya proses pemeriksaan bersama oleh tim Satgas. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Sekretariat Satgas, Adi Yusfan, menyampaikan landasan hukum dan tujuan pelaksanaan pemeriksaan.
“Dasar hukum pemeriksaan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 94 Tahun 2023, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi” jelas Adi Yusfan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, khususnya dalam menguji kepatuhan para KKKS terkait kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas. Audit ini juga selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemeriksaan dalam bingkai Satgas Pemeriksaan Bersama II ini sekaligus menjadi insentif tidak langsung bagi KKKS yang diperiksa, karena dengan adanya Satgas Pemeriksaan Bersama II ini, menghindarkan KKKS diperiksa berkali-kali oleh 4 instansi pemeriksa ini untuk objek pemeriksaan yang sama.
Adi Yusfan menambahkan, audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat dan transparan mengenai kinerja ketiga perusahaan tersebut. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan, jika diperlukan, mengambil langkah-langkah perbaikan demi memastikan kontribusi optimal dari sektor migas bagi kemakmuran masyarakat Aceh dan penerimaan negara secara keseluruhan.[*]
*Ril