INFOMIGAS.ID- Aceh Timur | Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur, menyerahkan sertifikat tanah kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Aceh bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Triangle Pase Inc (TPI) Blok Pase. 12 sertifikat tersebut atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, dengan luas mencapai 76 hektare.
Tanah berlokasi di Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur dan merupakan lokasi Wilayah Kerja ( WK) Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) KKS Triangle Pase Inc (TPI).
Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung di Kantor Pertanahan Nasioan kabupaten Aceh Timur,Senin, 11/8/2025.Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur Zulkhaidir, SE., MM. beserta jajarannya. Sementera pihak BPMA yang hadir adalah Tim Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS Mukhlishin dan Perwakilan TPI adalah Commercial & Government Relation, Jailani Ali.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, SE., MM., menyampaikan: “Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap pemanfaatan aset negara secara legal dan terdaftar. Kejelasan status hukum ini memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Kami berharap ini dapat memperlancar investasi dan pemanfaatan lahan milik pemerintah di Aceh Timur, sekaligus menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepastian hukum atas tanah, khususnya aset pemerintah,” kata Zulkhaidir.
“Penyerahan sertifikat lahan ini menegaskan komitmen Triangle Pase Inc dalam menjaga aset negara sekaligus mendukung program pemerintah untuk mewujudkan legalitas dan tertib administrasi aset di sektor pertanahan.” kata Commercial & Government Relation TPI, Jailani Ali.
Sementara Tim Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS BPMA,Mukhlishin, menilai sertifikat tersebut sangat penting. “Sertifikasi tanah hulu migas merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset negara yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan tanah, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaa .BPMA mengapresiasi komitmen KKKS TPI dalam mempercepat sertifikasi aset tanah hulu migas sebagai bagian dari BMN. Kami juga berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Aceh Timur atas kerjasama yang baik sehingga proses ini berjalan lancar sesuai target,” kata Mukhlisin.[*]
*bpma/mn