Pencemaran minyak bumi (crude oil) dapat terjadi di udara, tanah dan air. Pencemaran minyak bumi pada tanah dianggap sebagai kontaminan yang dapat mengurangi produktifitas tanah. Kecemasan bahwa pencemaran ini akan menjadi masalah di masa yang akan datang adalah hal yanag sangat beralasan mengingat bentuk,sifat dan jumlahnya semakin besar/luas serta terus mengalami peningkatan.
Kontaminan dalam tanah adalah bahan kimia yang dapat diakibatkan oleh kegiatan manusia. Kontaminan dapat masuk ketanah secara sengaja dan tidak disengaja. Kesengajaan seperti aplikasi pestisida, kegiatan pengeboran minyak bumi baik secara modern maupun tradisional, serta contoh tidak sengajaan seperti tumpahan minyak karena kecelakaan, kebocoran dll.
Kontaminan tanah juga disebut sebgai limbah berbahaya atau pencemar (pollutant) tanah, terdiri atas berbagai macam bahan kimia (Alexander, 1994 dalam Hairiah, 2009) termasuk :
Larutan mengandung klor, sepeti triklorotilena (TCE) dan tetracloroetilena (PCE)
Bahan peledak, seperti 2,4,6-trinitrotoluena (TNT)
Logam seperti kromium dan timbal
Radionukleida seperti plutonium
Pestisida, seperti atrazin, benlat dan mathion.
BTEX (benzene, toluene, ethyl benzene, xylema)
PAH (polycyclic aromatic hydrocarbon) seperti kreosol.
PCB (polychlorinated biphenyl), seperti campuran aroclor
Limbah berbahaya adalah limbah yang mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: korosif, mudah terbakar, reaktif, “leachate” beracun, dan mudah menular (limbah rimah sakit). Limbah atau tumpahan minyak bumi menjadi masalah pencemaran sebab limbah ini digolongkan menjadi limbah berbahaya dan beracun.
Pemenuhan kebutuhan secara global menuntut manusia untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang dalam pelaksanaan operasionalnya memerlukan memerlukan energy sebagai bahan penggerak. Pembangunan secara tidak langsug memerlukan penggunaan sumberdaya alam seperti minyak bumi.
Sampai saat ini minyak bumi merupakan sumber bahan bakar yang belum tergantikan oleh bahan lain. Bila dalam penggunaanya tidak dilakukan dengan bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan maka tidak dapat dipungkiri akan menimbulkan permasalahan lingkungan hidup (pencemaran). Pencemaran akan mengakibatkan ketidak seimbangan dan bila terjadi terus menerus dapat membahayakan kehidupan baik manusia, tumbuhan maupum hewan di alam ini.
Dalam proses penambangan minyak bumi tentunya akan ada limbah-limbah yang di hasilkan.
Limbah lumpur minyak bumi merupakan produk yang tidak mungkin dihindari oleh setiap perusahaan pertambangan minyak bumi dan menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan (Sumastri, 2005). Sebab lumpur limbah minyak bumi mempunyai komponen hidrokarbon atau Total petroleum Hydrocarbon (TPH) yaitu senyawa organik yang terdiri atas hidrogen dan karbon contohnya benzene, toluene, ethylbenzena dan isomer xylema.
Total petroleum Hydrocarbon (TPH) ialah merupakan pengukuran konsentrasi pencemar hidrokarbon minyak bumi dalam tanah atau serta seluruh pencemar hidrokarbon minyak dalam suatu sampel tanah yang sering dinyatakan dalam satuan mg hidrokarbon/kg tanah (Nugroho, 2006).
Sumber : environment-indonesia.com