InfoMigas.id,Jakarta – Wilmar disebut sebut sebagai kelompok usaha terbesar yang memperoleh kucuran subsidi atau insentif pengembangan biodiesel. Kuncuran insentif tersebut melalui dana Badan Pengelola Dana perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada periode 2015—2023.
Auriga, sebuah lembaga swadaya masyarakat, memperkirakan Wilmar menerima manfaat biodiesel sebesar Rp56,61 triliun rupiah selama periode 2015—2023.
Melalui anak usaha Wilmar, yaitu Multi Nabati Sulawesi, Multimas Nabati Asahan, Wilmar Bioenergi Indonesia, dan Wilmar Nabati Indonesia — menjadi deretan perusahaan penerima alokasi biodiesel sepanjang 2015—2023.
Sepanjang 2015—2022, total volume biodiesel yang tersalurkan sebesar 42,98 juta kiloliter (kl) dengan jumlah subsidi sekitar Rp144,59 triliun.
Pada 2023, anggaran subsidi biodiesel sebesar Rp35 triliun, sehingga total subsidi sampai 2023 sekitar Rp179 triliun.
“Perhitungan dana subsidi yang diterima setiap grup usaha diperoleh dari dana yang direalisasikan oleh BPDPKS setiap tahun untuk subsidi biodiesel, kemudian dibagi dengan total alokasi yang telah ditetapkan pemerintah pada masing-masing tahun. Kemudian dilakukan dengan besaran lokasi volume yang diproduksi oleh masing-masing perusahaan,” papar Auriga melalui laporan bertajuk Politically Exposed Person Dalam Jejaring Biodiesel Indonesia, dikutip Senin (26/9/2024).
Setelah Wilmar, Musim Mas dilaporkan sebagai grup perusahaan kedua yang paling banyak menerima manfaat subsidi biodiesel, yakni Rp26,46 triliun. Adapun, perusahaan penerima alokasi biodiesel dari grup tersebut adalah Intibenua Perkasatama, Musim Mas, dan Sukajadi Sawit Mekar.
Grup perusahaan ketiga yang menjadi penerima manfaat subsidi biodiesel terbesar pada 2015—2023 adalah Royal Golden Eagle milik keluarga Tanoto. Adapun, perusahaan penerima alokasi biodiesel dari grup tersebut adalah Cemerlang Energi Perkasa, Kutai Refinery Nusantara, Sari Dumai Oleo, dan Sari Dumai Sejati.
Sekadar catatan, subsidi biodiesel diberikan pada seluruh perusahaan yang memproduksi biodiesel dan memenuhi syarat administrasi dan produksinya memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Kementerian ESDM.
Syarat penetapan produsen biodiesel atau disebut pemerintah sebagai badan usaha bahan bakar nabati (BBN) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2018.
Dalam permen tersebut, disebutkan badan usaha BBN harus menyerahkan permohonan kepada Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) dengan syarat yang perlu dipenuhi.
Syarat tersebut berupa bukti bahwa biodiesel yang diproduksi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan dapat menjamin pemenuhan biodiesel dalam negeri secara berkesinambungan.
“Berdasarkan Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2018 pula, terdapat tim evaluasi pengadaan BBN yang memiliki tanggung jawab mengevaluasi produsen biodiesel serta memberikan rekomendasi kepada menteri melalui Dirjen EBTKE. Hal ini pula yang menjadikan ESDM memegang kendali penuh terhadap pemenuhan biodiesel di Indonesia.”
Daftar Grup Penerima Manfaat Subsidi Biodiesel 2015—2023:
Wilmar: Rp56,61 triliun
Musim Mas: Rp26,46 triliun
Royal Golden Eagle: Rp21,31 triliun
Permata Hijau: Rp14,91 triliun
Sinar Mas: Rp14,03 triliun
Darmex Agro: Rp10,71 triliun
KPN Agro: Rp7,55 triliun
Louis Dreyfus: Rp6,82 triliun
Sungai Budi: Rp6,44 triliun
Best Grup: Rp5,38 triliun
First Resources: Rp4,73 triliun
Jhonlin: Rp1,86 triliun
Wings: Rp1,69 triliun
Bumitama Gunjaya Agro: Rp337 miliar
Eterindo Wahanatama: Rp12 miliar [*]
*Bloomberg.com