InfoMigas.id–Badan Pengelola Migas Aceh atau dikenal dengan sebutan (BPMA), merupakan badan usaha pemerintah Aceh di bawah kementerian BKSDM dan bertanggung jawab kepada menteri dan Gubernur Aceh.
BPMA ditugaskan untuk pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas. Salah satu tugas utama BPMA mendatangkan manfaat untuk negara demi kemakmuran rakyat.
BPMA dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 160 undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam migas yang berada di wilayah darat dan laut Aceh.
Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, disusul pengesahan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Pada 12 April 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, tentang pengangkatan sejumlah orang sebagai tim ESDM untuk melakukan konsultasi, koordinasi, dan negosiasi dengan Kementerian/Lembaga maupun badan terkait untuk memcepat proses lahirnya Badan Pengelola Migas Aceh. Sebelumnya juga sudah dibentuk tim advokasi khusus untuk bernegosiasi penerbitan PP ini.
Usaha ini menemukan titik cerah pada 5 Mei 2015, ketika pemerintah mengeluarkan PP nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Pendirian BPMA dinilai sebagai kebutuhan untuk mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas guna memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh.
BPMA pertama sekali dipimpin oleh Marzuki Daham yang dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Senin, 11 April 2016. Dengan adanya kepala BPMA ini, maka secara langsung untuk pertama kalinya BPMA mengelola 11 blok migas yang ada di Aceh.
Dengan dilantiknya Kepala BPMA, maka semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari perjanjian KKKS Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh dan Kontrak lainnya yang terkait dialihkan kepada BPMA.
Selanjutnya untuk memperkuat organisasi BPMA, pada 26 Oktober 2017 dilakukan proses seleksi perekrutan calon pegawai BPMA dengan melibatkan pihak eksternal Career Development Centre (CDC) Universitas Syiah Kuala sebagai panitia pelaksana. Pengumuman kelulusan pada 28 November 2017. CDC merekrut 52 orang tenaga profesional untuk bekerja di BPMA. Sebagian pegawai baru ini, mulai bekerja di BPMA per Juli 2018.
Pada bulan Juli 2018 ini juga, Azhari Idris, ditunjuk oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan sebagai pelaksana tugas menggantikan Marzuki Daham yang habis masa jabatan sebagai kepala BPMA pada 27 Juli 2018. Sebanyak 50 pegawai BPMA, diambil sumpahnya pada tanggal 12 September 2018 di Gedung Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh oleh Kepala BPMA.
Sebagai pengatur pengelolaan migas Aceh, BPMA beralamat di Jalan Stadion H Dimurthala nomor 8, Kota Baru, Banda Aceh. Peresmian kantor BPMA ini dilakukan pada Senin, 7 Januari 2019.Artinya, BPMA berfungsi sekitar 14 setelah MoU Helsinki ditandatangani.[*]
*Wikipedia/ dari berbagai sumber