InfoMigas.id, Jakarta — PT. Pertamina (Persero ) mendapatkan tambahan modal dari pemerintah RI sebesar 49,9 milyar Rupiah. Tambahan modal dari pemerintah ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan penambahan modal negara untuk Pertamina.
Penambahan modal ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Penambahan modal berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian ESDM berupa tangki bensin (fuel tank) 1×500 kiloliter, sarana dan prasarana bahan bakar nabati, serta terminal bahan bakar minyak di 14 wilayah yang ada di seluruh Indonesia.
Pengalihan BMN milik Kementerian ESDM ini sudah dilakukan sejak 2016 yang lalu.
Total fasilitas yang dialihkan ke Pertamina di 14 wilayah itu nominalnya sebesar Rp 49,9 miliar yang menjadi bentuk tambahan modal saham bagi Pertamina dari negara.
Berikut ini adalah unit PT. Pertamina yang mendapatkan tambahan modal :
1. Krueng Raya, Aceh dengan nominal Rp 699,3 juta.
2. Lhokseumawe, Aceh dengan nominal Rp 662,6 juta.
3. Baturaja, Sumatera Selatan dengan nominal Rp 1,88 miliar.
4. Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dengan nominal Rp 1,61 miliar.
5. Camplong, Jawa Timur dengan nominal Rp 3,38 miliar.
6. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dengan nominal Rp 3,98 miliar.
7. Sampit, Kalimantan Tengah dengan nominal Rp 5,45 miliar.
8. Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan nominal Rp 6,02 miliar.
9. Boyolali, Jawa Tengah dengan nominal Rp 3,39 miliar.
10. Maos Cilacap, Jawa Tengah dengan nominal Rp 5,04 miliar.
11. Malang, Jawa Timur dengan nominal Rp 3,66 miliar.
12. Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dengan nominal Rp 4,47 miliar.
13. Sanggaran Denpasar, Bali dengan nominal Rp 3,49 miliar.
14. Tasikmalaya, Jawa Barat dengan nominal Rp 6,2 miliar. [*]
*detik.com