InfoMigas.id, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) A. Edi Hermantoro terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada pada tahun 2011-2012. A.Edi Hermantoro merupakan komisaris BUMN tersebut pada 2013-2014.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, pemeriksaan Edy dilakukan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada pada Kamis, 17 Oktober 2024 kemarin. Pemeriksaan A
Edi Hermantoro masih sebatas sebagai saksi karena dinilai mengetahui seputar proyek pengadaan tersebut.

” Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS,” tulis tempo.co mengutip keterangan resmi KPK Jumat pagi, 18 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menghukum mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan atau Galaila Karen Kardinah dengan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain vonis terhadap Karen, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar USD 113,83 juta.
Dalam rangkaian peristiwa ini, pada 2 Juli 2024, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yang berinisial berinisial HK dan YA. KPK belum mengungkap nama lengkap keduanya, namun diduga HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, sedangkan YA merupakan mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa di Gedung Merah Puti KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.[*]
*tempo.co/kbantara