InfoMigas.id, Jakarta–Polisi RI menetapkan Luhur Budi Djatmiko (LBD) Direktur Umum PT Pertamina pada periode 2012–2014 sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian tanah . Tanah tersebut berada di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, dibeli oleh PT Pertamina sekitar tahun 2013–2014.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa menyebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pembelian tanah yang beralamat di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan. Tanah tersebut dibeli dari PT SP dan PT BSU dengan jumlah empat lot, yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi, tulis Antara Dotcom, Rabu, (06/11/2024).

Ia menerangkan kasus ini berawal saat penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) PT Pertamina pada tahun 2013, dengan anggaran senilai Rp2,070 triliun dialokasikan untuk kegiatan pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan.
Selain untuk membeli tanah, anggaran tersebut juga direncanakan akan digunakan untuk biaya pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) . Perkantoran tersebut digunakan untuk kantor PT Pertamina beserta seluruh anak perusahaan Pertamina.
Menurut Arief, dalam kurun waktu bulan Juni 2013 sampai Februari 2014, PT Pertamina telah melakukan proses pembelian tanah sebanyak empat lot yang terdiri atas 23 bidang tanah dengan total luas 48.279 meter persegi dari PT SP dan PT BSU dengan harga sebesar Rp35 juta per meter persegi di luar pajak dan jasa notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1,6 triliun.
Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
“Telah terjadi pemahalan harga atau pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan ada pengeluaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi,” katanya menjelaskan.
Atas perbuatan tersangka LBD, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp348,69 miliar menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
LBD pun disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP [*]
*Antara.com-metrotvnews.com