InfoMigas.id , Banda Aceh — PJ Gubernur Aceh, Syahrizal dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) harus segera menunjuk deputi definif maupun jabatan lain yang kosong di perusahaan milik pemerintah Aceh tersebut. Hal ini dikatakan oleh direktur Eksekutif Forum Bangun Aceh ( For-Bina) Muhammad Nur, SH, kepada InfoMigas.id, Selasa (19/11/2024 ).
“Jangan terus menerus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt),” kata Muhammad Nur.

Menurutnya, BPMA yang dibentuk sebagai amanat MoU Helsinki harus menunjukan profisionalitas dan sportifitas dalam mengganti posisi pejabat yang telah habis masa tugas.
M. Nur mengatakan , ” Dugaan kami, ini (pengisian) posisi menjadi tempat para sahabat dan group ( oknum tertentu) yang berdalih kebijakan ESDM bermain main sektor gas dan minyak bumi yang tidak berani diperiksa oleh Pj Gubernur”.
Menurutnya, PJ Gubernur Aceh harus berani “meluruskan” kembali tata kelola BPMA sehingga mampu mendorong perbaikan tata kelola bisnis di Aceh.
“(PJ) Gubernur Aceh miliki hak pada lembaga ini karena perintah Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” jelas M.Nur.
Sebelumnya, tersiar berita yang menyebutkan terjadi kekosongan jabatan di BPMA. Disebutkan, jabatan deputi keuangan dan monetisasi telah kosong sejak bulan April 2024 lalu karena deputi sebelumnya telah memasuki masa pensiun. Untuk melaksanakan tugas sehari hari deputi yang kosong, ditunjuk wakil kepala BPMA sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Setahu saya, deputi keuangan dan monetisasi BPMA masih kosong, masih di-plt-kan, ” kata Muhammad Nur, melalui sambungan telpon. [*]
Penulis : Nasier Husen