INFOMIGAS.ID | Banda Aceh– Penjabat (Pj) Gubernur Aceh , Safrizal ZA, sudah mengirim tiga nama calon kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) ke kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai kepala BPMA definitif.
Tiga orang yang direkomendasi oleh PJ gubernur tersebut merupakan calon yang telah dinyatakan lulus seleksi dan peserta dengan nilai tertinggi.
Berdasarkan seleksi yang diketahui oleh sekretaris daerah provinsi Aceh itu, peserta dengan nilai tertinggi adalah Nizar Saputra, Nasri dan Muhammad Najib.

Penjaringan calon kepala BPMA tersebut telah berlangsung beberapa waktu yang lalu dan ketua panitia tim seleksi adalah sekretaris daerah (sekda) Aceh.
Berdasarkan perangkingan, enam orang masuk dominasi, tetapi hanya tiga nama dengan nilai terbaik yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai kepala BPMA definitif.
Baca juga:
http://Habis MoU Helsinki, Terbitlah BPMA
Pj gubernur Safrizal menyebutkan dirinya mengusulkan nama nama yang memiliki nilai tertinggi untuk menghindari spekulasi publik.
Rekomendasi komwas Muzakkir Manaf
Sebelumnya, Komisi Pengawas (komwas) Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) Muzakkir Manaf telah mengeluarkan rekomendasi agar penjaringan Kepala BPMA ditunda sampai dengan pelantikan Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025 nanti.
Surat rekomendasi ini Komwas BPMA Muzakir Manaf kepada Pj Gubernur tersebut tertanggal 12 Desember 2024, bernomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, tentang rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA.

Surat itu juga ditembuskan untuk Presiden RI dan menteri ESDM.
Surat komwas Muzakkir Manaf ini mencatumkan dua point penting sebagai latarbelakang keberadaan BPMA.
Poin pertama: Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman Helsinki, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Berdasarkan amanah UU nomor 11 tahun 2006 , Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh sepakat mengelola secara bersama sama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Kesepakatan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. PP ini ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2015.
Pembentukan BPMA dibutuhkan untuk mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya dapat memberi manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pj Gubernur dibentuk untuk mengisi proses Transisi kepemimpinan karena kebijakan pilkada serentak di tahun 2024. Oleh karena pilkada 2024 khususnya Pilgub Aceh telah selesai, dan Kepala BPMA telah diperpanjang selama satu tahun hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM, maka selaku Komwas BPMA kami menilai pelaksanaan Penjaringan Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pansel BPMA tidaklah mendesak.
Pada point kedua dicantumkan bahwa tugas utama Pj Gubernur adalah untuk mengisi proses transisi kepemimpinan atas pilkada serentak di tahun 2024. Oleh sebab pilkada 2024, khususnya PilgubAceh sudah selesai, dan Kepala BPMA telah diperpanjang oleh kementerian ESDM hingga 25 November 2025 , maka Komwas BPMA menilai pelaksanaan Penjaringan Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pansel BPMA tidaklah mendesak.
“Alangkah etisnya pembentukan Pansel Kepala BPMA menunggu pelantikan Gubernur Definitif pada 7 Februari 2025 nanti,” tulis komwas BPMA Muzakkir Manaf. [*]
Editor : Nasier H