INFOMIGAS.ID | Jakarta–Direktur Utama PT Sumatera Persada Energi Ramyadjie Priambodo menuntut Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK MIGAS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan eksplorasi minyak dan gas itu mempersoalkan sisa untuk biaya recovery senilai Rp. 374 milyar rupiah, ( dengan kurs Rp 16.220 per dolar AS ) atau sekitar US$ 23,10 .
Gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh perusahaan kontraktor itu sudah didaftar dengan registrasi nomor perkara 1317/Pdt/G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ramyadjie meminta majelis hakim menyatakan SKK Migas telah berbuat melawan hukum dan membayar secara tunai dan lunas sisa biaya recovery sebesar Rp 374 miliar.

Ramyadjie juga meminta majelis menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag atas rekening SKK Migas di Bank Indonesia atas nama Rekening Departemen Keuangan/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing dengan nomor 600.00041****.
Selain SKK Migas, Ramyadjie juga ikut juga menuntut dua perusahaan lain sebagai pihak turut tergugat, yaitu PT Aserra Petrolindo Gemilang dan PT SPR Langgak. “Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” tulis Ramyadjie dalam gugatannya.
Dalam agendanya, sidang perdana akan digelar pada Senin, 13 Desember 2024 pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo telah menghubungi Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dan Analis Program dan Komunikasi Suhendra Atmaja untuk meminta keterangan atas gugatan ini pada Rabu, 1 Januari 2025, namun keduanya belum merespons pesan Tempo, tulis media tempo dotco.
BACA JUGA http://KPK Selidiki Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Soal gugatan seperti ini bukanlah yang pertama terjadi pada SKK Migas. Pada tahun 2019 lalu, SKK Migas juga telah dinyatakan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas gugatan dari vendor alat ukur lifting minyak dan gas bumi (flow meter), PT Global Haditech. Atas putusan tersebut, SKK Migas diperkirakan harus membayar tuntutan senilai Rp 39 miliar.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan SKK Migas diminta membayar alat ukur yang sudah terpasang. Adapun proyek yang sudah berjalan mencapai 68 persen. “Yang tidak terverifikasi disuruh copot,” katanya pada Kamis, 12 September 2019. [*]
Penulis : Tempo dotco