INFOMIGAS.ID | Aceh Utara — Polisi resor Lhokseumawe, Aceh menankap seorang terduga pelaku illegal driling , di desa Kilometer 8, kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
Tersangka berinisial B disalahkan karena diduga melakukan eksplorasi sumur minyak tanpa ijin.
Dilokasi pengeboran, Polisi menyita sebanyak 4.000 liter minyak mentah sebagai barang bukti.
Disebutkan , pelaku berinisial B berumur 45 tahun dan sudah terlibat dalam kegiatan tersebut dalam sebulan terakhir.

“Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” tulis detik Dotcom mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
B ditangkap personel Unit IV Tipidter Polres pada hari kamis siang ,16 Januari 2024.
Menurut polisi, B melakukan pengeboran dengan memakai mesin bor. Minyak mentah yang disedot ditampung ditampung dalam kolam buatan didekat sumur.
Selanjutnya minyak itu dipindahkan ke dalam tangki fiber sebelum dijual.
BACA JUGA Polisi Gagal Tangkap Pelaku Ilegal Driling
Pada penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mesin pompa air, lima batang pipa besi, satu gulung selang, tiga mata bor dan empat tangki fiber serta empat ribu liter minyak mentah.
Saat ini, tersangka sedang diperiksa di Polres Lhokseumawe.
Tersangka dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.
Berdasarkan undang undang tersebut, tersangka diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.[*]