INFOMIGAS.ID | Klaten– Kejahatan BBM pertalite bercampur air di SPBU Klaten, Jawa Tengah, mulai terbuka.
Penelusuran oleh Pertamina Patra Niaga telah menemukan bukti bahwa awak mobil tangki (AMT) terlibat dan dipersalahkan karena melanggar prosedur.
” Paska laporan konsumen terkait kualitas BBM di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten, Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi internal pada pihak SPBU dan oknum awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU tersebut,” jelas Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, kutip detik dotcom (9/4/2025) malam.

Menurut Taufiq, telah terjadi pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU. Akibatnya tercampurnya air dalam BBM Partilate di SPBU tersebut.
Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas,” sambung Taufiq.
Atas hasil investigasi ini, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi dengan memecat dan menyerahkan kasus ini kepada polisi.
Dua oknum AMT tersebut berinisial MJW dan Y.
Satu unit truck tanki juga diserahkan sebagai barang bukti.
Sanksi juga diberikan kepada SPBU yaitu pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan secara menyeluruh.
Sementara SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi kepada 12 kendaraan (4 R4 dan 8 R2 ), yaitu, ” memperbaiki kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi hari” kata Taufik.
SPBU 44.574.29 Jalan Raya Trucuk, Kecamatan Trucuk, Klaten dinilai lalai sehingga merugikan masyarakat. (*)