INFOMIGAS.ID | Aceh Utara—Kinerja Perusahaan energi, PT Pema Global Energi ( PGE ) menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara. Panitia Khusus ( pansus) lembaga tersebut menilai telah terjadi ‘ dugaan pelanggaran serius dalam operasional PT Pema Global Energi (PGE)’. “PT PGE berjalan tanpa arah, menutup ruang untuk putra daerah, dan menciptakan konflik sosial,” sebut Tajuddin, juru bicara Pansus pada rapat paripurna khusus yang berlangsung di kantor DPRK Aceh Utara, Senin , 14 April 2025.
Panitia Khusus (Pansus) DPRK mengatakan perusahaan operator gas alam itu tidak transfaran dalam rekrutmen tenaga kerja, adanya praktik monopoli vendor, investasi yang tak produktif sehingga merugikan daerah dan perlu adanya audit terhadap cost recorvery opersional.

Atas beberapa hal tersebut diatas, pansus meminta agar Bupati Aceh Utara segera melaporkan hasil temuan pansus kepada Gubernur Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), DPR Aceh, DPR RI dan Kementerian ESDM.
Ketua Pansus, Nasrizal alias Cek Bay mengatakan langkah ini sebagai ‘sinyal keras’ untuk pembenahan tata kelola migas. “Ini bukan kritik biasa. Ini ultimatum,” tegasnya.
PT PGE Abaikan Laporan Pemerintah Atas Genangan Air Di Jalur Pipa Gas
Pihak PGE belum memberi tanggapan atas hasil pansus tersebut. Menjawab konfirmasi infomigas.id, salah seorang staf PGE berjanji akan memberikan tanggapan pada kesempatan lain.
Sejarah PT PGE
PT Pema Global Energi (PGE) merupakan operator lapangan minyak dan gas Wilayah Kerja (WK) Blok B di Aceh Utara. Saat ini, PGE mengoperasikan tiga lapangan gas darat, yaitu lapangan Arun yang meliputi Cluster 1, Cluster 2, Cluster 3 dan Cluster 4, serta Lhoksukon Selatan (SLS) A dan D. Luas wilayah kerja PGE adalah 1.336.62 km2.
Pada awalnya, sekitar tahun 1975, WK tersebut dikelola oleh raksasa energi asal USA bernama Mobil Oil Indonesia Inc. Setelah marger, perusahaan ini berubah menjadi ExxonMobil Oil Indonesia Inc. Ketika cadangan gas mulai menipis, ExxonMobil Oil hengkang dari Aceh, sehingga operator ladang gas tersebut diambil alih oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB pada oktober 2015.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Mei 2001, PHE NSB memberikan “ ladang rongsokan” ini kepada PT Pema Global Energi (PGE) , yaitu anak usaha dari PT Pembangunan Aceh (PEMA). PEMA merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Aceh.

Pada tanggal 17 Mei 2021, PT Pema Global Energi (PGE) menyerahkan 10 persen saham Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja B (WK B) kepada PT. Pase Energi NSB.Pase Energi NSB merupakan BUMD milik Pemerintah Aceh Utara. Secara simbolis, serah terima PI 10 persen secara dilaksanakan di Point A, Nibong, Aceh, pada Selasa 29 Agustus 2023. [*]
*dikutip dari beberapa sumber