INFOMIGAS.ID |Jakarta — Untuk mencegah kecurangan takaran pengisian BBM, pemerintah memperketat pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan aplikasi wikiSPBU. Upaya ini
dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Balai Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
WikiSPBU Nasional merupakan sistem digital terintegrasi yang dinilai akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian alat ukur metrologi legal pada SPBU nasional.
BACA JUGA : Begini Cara Mengetahui BBM Oplosan
Peluncuran aplikasi ini dilakukan bersamaan dengan rangkaian Hari Metrologi Dunia 2025 melalui Webinar Series Balai Pengujian UTTP yang bekerja sama dengan Ikatan Ahli Metrologi Legal Indonesia (IKATMI) di Bandung, Jawa Barat, Senin (5/5/2025).
“Aplikasi wikiSPBU Nasional hadir sebagai wujud komitmen pemerintah memperkuat sistem metrologi legal berbasis digital guna menjamin perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam transaksi bahan bakar minyak (BBM), wikiSPBU Nasional dibangun untuk membantu teman-teman daerah dalam layanan, evaluasi, dan meminimalkan praktik kecurangan,” ujar Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti, kutip detikdotcom, Rabu (7/5/2025).
BACA JUGA: Pengoplos BBM Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Minyak Mentah Untuk Campuran
“wikiSPBU juga dapat digunakan untuk melaporkan potensi kecurangan dan penggantian komponen ilegal,” kata Sri.
wikiSPBU Nasional dilengkapi dengan sistem kalender tera ulang digital yang memberikan notifikasi otomatis, pemetaan (mapping) dan pembuatan profil (profiling) SPBU untuk pengawasan metrologi legal, serta dashboard pengawasan yang mendukung analisis dan pengambilan kebijakan.
Pada sisi lain wikiSPBU akan tersambung langsung dengan pihak pemasok BBM, seperti Pertamina Patra Niaga sehingga akan terkoordinasi tentang Kouta BBM dan kebutuhan pengujian.[*]