INFOMIGAS.ID |Banda Aceh –Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendukung upaya PT Pase Energi Migas (PEM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Aceh Utara, untuk mengelola sumur minyak tua (idle well) di Kabupaten Aceh Utara.
Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra menyebutkan langkah yang ditempuh oleh Pase Energi Migas sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Tua. Pemerintah, berdasaran Permen tersebut, memberikan ruang kepada BUMD atau koperasi yang bekerja sama dengan Masyarakat setempat untuk mengelola sumur tua. Permen ini juga mengharuskan BUMD atau Koperasi untuk berkoordinasi dengan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pengelola wilayah kerja (WK) suatu area.
BPMA mendorong PT PEM untuk melakukan pemetaan , inventarisasi dan komunikasi dengan KKKS pemilik WK. “ Ini peluang besar yang harus dimanfaatkan secara maksimal,” kata Nizar, Rabu (14/5/2025).
BACA JUGA : Horee.. Pertamina Aceh Darussalam Akan Lahir, Begini Prosesnya
Direktur PT Pase Energi Migas (PEM), Razali Abu mengatakan, peluang ini sebagai harapan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD) kabupaten Aceh Utara. “ Jika ini terlaksana, maka ini menguntungkan kabupaten Aceh Utara, selain akan menguntungkan secara ekonomi, juga diuntungkan karena akan menyerap tenaga kerja,” Kata Razali.

Razali Abu menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Aceh Utara atas keputusan pertemuan PEM dengan BPMA. “Kami perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar dapat memanfaatkan sumur sumur tersebut,” katanya.
Selain itu, PT PEM juga akan berkoordinasi dengan PT Pema Global Energi (PGE) selaku KKKS WK Blok B. “ Dalam ekploirasi nanti, kami berharap dukungan semua pihak. Kami juga minta dukungan dan akan berkoordinasi dengan PGE sebagai pemilik area KKKS WK Blok B. Kami akan mengajak PT PGE sebagai mitra kerja . Kami juga akan mengajak Zaratex atau Three Eangle jika sumur sumur tua itu berada di area KKKS WK Zaratex atau Three Eangle,” tegas Razali.
BACA JUGA : Bupati Aceh Timur Minta KPK Awasi Dana Hasil Bagi Migas
Berdasarkan data dari PEM, jumlah sumur tidak berproduksi di kabupaten Aceh Utara tersebar dalam sejumlah Kecamatan, seperti Syamtalira Aron, Matangkuli, Tanah Luas, Nibong, Cot Girek, Langkahan Pirak Timu, Murah Mulia, Paya Bakong dan Lhoksukon, Geureudong Pase dan Simpang Keuramat serta Baktiya. [*]
Editor : mnh