INFOMIGAS.ID | Jakarta — Sitaan aset dalam pengusutan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sangat jauh dari proyeksi awal. Meski kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun, nilai barang bukti yang berhasil disita dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) tak sampai Rp 1 triliun.
Sitaan Uang Tunai dan Logam Mulia
Penyidik Kejagung membagi aset sitaan ke dalam 14 klaster yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang dan logam mulia. Jumlah total sitaan uang tunai diperkirakan sekitar Rp 3 miliar. Di antaranya:
- 10 ribu won Korea Selatan
- 20 baht Thailand
- 1.017 riyal Arab Saudi
- 60 dolar Hong Kong
- 33 ribu yen Jepang
- 1.110 euro
- 2.019 ringgit Malaysia
- Rp 53,9 juta dalam mata uang rupiah
- 45 ribu dolar AS
- 40 ribu dolar Singapura
- 90 dolar Australia
- 1.500 yuan China
- 1,02 juta dong Vietnam
- 660 dirham Uni Emirat Arab
Selain itu, ditemukan juga 20 lembar pecahan 1.000 dolar AS, 200 lembar pecahan 100 dolar AS, uang tunai Rp 400 juta dan Rp 220 juta, serta tiga kunci safe deposit bank. Logam mulia yang disita berupa emas Antam seberat 225 gram.
Sitaan Fisik: Lemari Besi dan Tas Uang Tunai
Penyidik juga menyita lima lemari besi dan satu tas berisi 16 amplop yang masing-masing berisi uang tunai dengan jumlah bervariasi, dengan total sekitar Rp 786 juta.
Aset Signifikan: PT Orbit Terminal Merak
Satu-satunya aset signifikan yang dijadikan barang bukti adalah sebuah perusahaan depo bahan bakar minyak, PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang dimiliki oleh keluarga M Riza Chalid, mantan bos Petral. Aset ini disita dari tersangka Kerry, yang merupakan anak kandung Riza Chalid.
PT OTM memiliki dua bidang lahan di Cilegon, Banten, yaitu:
- Tanah seluas 31.921 meter persegi atas nama PT OTM
- Tanah seluas 190.694 meter persegi, juga atas nama perusahaan yang sama
Seluruh objek yang berdiri di atas lahan tersebut turut disita oleh penyidik.
Pelimpahan Tersangka
Kejagung telah melimpahkan berkas sembilan tersangka beserta barang bukti terkait kasus tersebut kepada JPU untuk segera diajukan ke persidangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas perkara sembilan tersangka dilakukan pada Senin (23/6/2025).
Sembilan tersangka tersebut adalah:
- Riva Siahaan (RS)
- Edward Corne (EC)
- Maya Kusmaya (MK)
- M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
- Dimas Werhaspati (DW)
- Agus Purwono (AP)
- Sani Dinar Saifuddin (SDS)
- Yoki Firnandi (YF)
Kasus ini kini menanti proses persidangan, di tengah sorotan publik atas ketimpangan antara kerugian negara dan aset yang berhasil disita.[*]
*republika/kbc