INFOMIGAS.ID | Jakarta– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan kegiatan pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah mekanisme kerja sama antara masyarakat sebagai pengelola sumur minyak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam implementasinya, minyak hasil produksi dari sumur rakyat tersebut wajib dijual kepada KKKS yang mengelola wilayah kerja yang berdekatan dengan sumur minyak rakyat.
Dengan aturan ini, pemerintah memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak secara sah. Legalitas tersebut dapat diperoleh melalui perizinan usaha yang dilakukan dalam bentuk koperasi, UMKM, ataupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Syarat Modal Awal UMKM: Minimal Rp 5 Miliar
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, khususnya UMKM, agar bisa terlibat dalam skema ini.
“Kalau kriteria kegiatan usahanya UMKM, berarti permodalannya itu sekitar Rp 5 miliar. Kalau skala menengah, itu justru sampai dengan Rp 10 miliar. Ya bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat,” kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (2/7/2025).
Tiga Skema Kerja Sama dan Masa Penataan Selama 4 Tahun
Permen No. 14/2025 ini bertujuan mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi melalui tiga skema kerja sama antara KKKS dan mitra, salah satunya adalah pengelolaan sumur minyak rakyat oleh BUMD, koperasi, atau UMKM.
Skema ini menargetkan sumur-sumur minyak milik masyarakat yang sudah berproduksi, untuk kemudian dinaungi dan dikelola oleh badan usaha yang ditunjuk. Pengelolaan ini akan berjalan dengan prinsip good engineering practice dan bertujuan meningkatkan keamanan serta legalitas operasi.
Periode penataan dan perbaikan operasi ditetapkan selama empat tahun. Dalam masa ini, tidak diperbolehkan adanya pengeboran sumur baru. Apabila dalam kurun tersebut tidak dilakukan perbaikan sesuai ketentuan, maka pemerintah akan melakukan tindakan penegakan hukum
Target Inventarisasi Selesai Dalam 1 Bulan
Kementerian ESDM juga telah menyusun tahapan implementasi pasca diterbitkannya peraturan ini. Salah satu target awal yang ditetapkan adalah penyelesaian proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan pengelola dalam waktu satu bulan sejak aturan diberlakukan.
Berikut langkah-langkah tindak lanjut sesuai regulasi:
- Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.
- Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur oleh tim gabungan (titik nol).
- Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
- Pengajuan usulan kerja sama oleh BUMD/Koperasi/UMKM ke KKKS.
- KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
- Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. [*]
*kbc