INFOMIGAS.ID | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mendapat alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Minyak dan Gas (SDA Migas) sebesar Rp100,03 miliar untuk tahun anggaran 2025. Angka ini meningkat dibandingkan alokasi tahun 2024, namun merosot tajam bila dibandingkan dengan DBH SDA Migas yang diterima pada 2023 yang mencapai Rp252,67 miliar.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 yang dilihat infomigas.id, Sabtu 5/7/2025, alokasi DBH Migas untuk Aceh terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Minyak bumi: Rp2.049.442.000
- Tambahan Otonomi Khusus (Otsus) minyak bumi: Rp56.987.015.000
- Gas bumi: Rp3.594.034.000
- Tambahan Otsus gas bumi: Rp37.405.277.000
DBH Migas sendiri merupakan salah satu dari lima komponen dalam skema DBH SDA yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah. Secara keseluruhan, total alokasi DBH SDA untuk Pemerintah Aceh dalam APBN 2025 tercatat sebesar Rp157,52 miliar.
Berikut rincian lengkap alokasi DBH SDA untuk Aceh tahun 2025:
- DBH Migas: Rp100.035.768.000
- DBH Pertambangan Mineral dan Batubara: Rp56.333.221.000
- DBH Kehutanan: Rp987.746.000
- DBH Perikanan: Rp0
- DBH Panas Bumi: Rp168.803.000
Penurunan signifikan alokasi DBH Migas dibandingkan tahun 2023 menjadi sorotan, mengingat sektor migas selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan daerah Aceh. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk mengantisipasi penurunan tersebut.[*]
*yrsa