INFOMGAS.ID | Bojonegoro – Kontrak Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) minyak dan gas (migas) Blok Cepu dipastikan akan berakhir pada tahun 2035. Namun,hingga saat ini, ExxonMobil selaku operator utama belum mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Cepu.
“Kan masih ada waktu,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, saat menghadiri peresmian peningkatan produksi minyak di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (26/6/2025).
Sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) seperti ExxonMobil dapat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa permohonan perpanjangan kontrak kerja sama diajukan oleh kontraktor melalui SKK Migas kepada Menteri ESDM. Sementara pada ayat 2 ditegaskan bahwa perpanjangan kontrak dapat diberikan maksimal selama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kemungkinan perpanjangan kontrak oleh ExxonMobil masih terus berjalan.
“Jadi untuk ke depan kita akan tetap memperhatikan kontribusi besar yang sudah melakukan kegiatan investasi di Indonesia,” ujar Yuliot kepada suarabanyuurip.com
Blok Cepu, khususnya Lapangan Banyu Urip, selama ini menjadi salah satu penyumbang produksi minyak terbesar di Indonesia. Pemerintah pun terus mencermati langkah-langkah ke depan guna memastikan keberlanjutan produksi energi nasional.[*]
*suarabanyuurip.com