INFOMIGAS.ID – Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembukaan sumur minyak baru oleh masyarakat tidak termasuk dalam kebijakan legalisasi dalam Permen ESDM No. 14/2025. Kebijakan legalisasi hanya berlaku untuk sumur sumur yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
“Sumur mayarakat ini bukan yang baru ya. Jangan teman teman media, kutipnya itu, ampun ampun deh.Kutipnya yang cerdas sedikitlah. Ini sumur masyarakat, yang sudah terjadi pada masa lampau, sumur yang sejak sebelum Indonesia merdeka, sumur-sumur ini sudah ada, mereka sudah kerjakan, cuma selama ini ilegal. Mereka dikejar oleh oknum-oknum, aparat. Kasihan mereka kan rakyat ini,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers, Senin (11/8/2025).
Walau sudah ada persetujuan dari residen Prabowo, namun dengan catatan dengan tetap memenuhi kaidah keselamatan kerja, keamanan, dan perlindungan lingkungan, sebut Bahlil.
Adapun, hasil produksi dari sumur minyak tua ini nantinya juga akan dibeli oleh Pertamina dengan harga 70%-80% dari harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Dengan begitu, negara tetap mendapatkan penerimaan pajak.
“Satu sumur itu mereka bisa menciptakan lapangan pekerjaan 10 orang. Bayangkan kalau ada sekitar 25-30 ribu sumur, berapa ratus ribu di negara kerja. Uang yang beredar dari rakyat. Satu sumur itu bisa 3 barel,” sebutnya.
Menurut Kementerian ESDM, Permen ESDM No. 14/2025 ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi migas melalui tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para mitra. Salah satunya kerja sama sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Melalui skema ini, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS.
Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.
Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).
Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.
Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:
1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.
2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol).
3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
4. BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.
5. KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
6. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.[*]