InfoMigas.id – Jakarta | Keberadaan SPBU swasta terjadi setelah terbitnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang Ubdang tersebut membuka ruang liberalisasi sektor hilir migasdi Indonesia.
UU itu mebuka peluang badan usaha (BU) non-BUMN untuk ikut serta dalam usaha distribusi BBM dan SPBU Shell menjadi pelopor. Shell membuka SPBU pertama di Kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, pada 1 November 2005.
Kemunculan SPBU swasta ini memaksa Pertamina untuk bertransformasi dan meningkatkan kualitas layanannya, seiring hadirnya pemain-pemain baru.
Dalam perkembangan terakhir, dua SPBU swasta besar di Indonesia, yaitu Shell Indonesia dan BP-AKR, telah melaporkan terjadinya kelangkaan BBM sejak Agustus lalu.
Untk mengatasi Kelangkaan ini, pemerintah melalui kementrian ESDM telah mewacanakan bahwa seluruh impor BBM akan diberlakukan dalam satu pintu. Wacananya, seluruh kebutuhan BBM, termasuk untuk SPBU swasta, akan diimpor oleh PT PERTAMINA (Persero).
Sebagai catatan, ketentuan impor BBM telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21/2019. Dalam Pasal 12 dan 13, badan usaha hilir migas serta pengguna langsung yang memiliki izin dapat melakukan impor sendiri, asalkan telah memperoleh Persetujuan Impor (PI) dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM.
Kini pemerintah berada di persimpangan: mempertahankan kontrol penuh melalui Pertamina atau mengembalikan iklim kompetisi yang sehat di sektor migas. Yang pasti, keputusan ini akan menjadi penentu arah industri energi Indonesia ke depan.[*]
*nh/kbc