InfoMigas.id – Jakarta | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang mengawasi operasional sumur minyak masyarakat. Satgas tersebut bertugas memastikan kegiatan eksploitasi berjalan sesuai dengan prinsip Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebutkan bahwa legalisasi sumur minyak masyarakat oleh pemerintah harus barengi dengan penetapan standar keselamatan industri migas sehingga dibutuhkan pengawasan secara ketat.
“Ya, kita akan bentuk Satgas karena sumur masyarakat ini sudah kita legalkan. Jadi, harus mematuhi aturan keselamatan yang berlaku di industri migas,” kata Laode yang dikutip CNBCIndonesia, Jumat (3/10/2025).
Satgas tersebut, direncanakan akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum. Keterlibatan mereka dinilai penting dalam pengawasan sekaligus penertiban di lapangan.
Bedasarkan data Kementerian ESDM, terdapat sekitar 34.000 sumur minyak masyarakat yang potensial untuk dikerjasamakan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tetapi, proses legalisasi sumur sumur tersebut harus melalui tahapan ketat, mulai dari kegiatan inventarisasi, verifikasi data dan lokasi sumur, sampai pelaporan kepada pemerintah daerah.
Setelah proses verifikasi selesai, Pemda akan menentukan pihak pengelola sumur, mulai dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, Laode menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan data sumur minyak masyarakat setelah 2 Oktober 2025. Sumur yang tidak terdata akan dianggap ilegal dan ditindak tegas.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi sumur minyak masyarakat. Dalam regulasi tersebut, sumur yang telah berproduksi dapat dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk untuk bekerja sama dengan KKKS.
Regulasi ini juga mengatur masa penanganan sementara selama empat tahun untuk memperbaiki operasional sumur sesuai standar good engineering practice. Setelah masa tersebut, akan diterapkan penegakan hukum jika tidak ada perbaikan.
Adapun tindak lanjut dari beleid ini meliputi:
Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota bersama Tim Gabungan.
Penetapan daftar hasil inventarisasi (titik nol).
Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
Pengajuan usulan kerja sama ke KKKS.
KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
Pemberian persetujuan atau penolakan oleh Menteri.
Pemerintah menargetkan seluruh proses inventarisasi dan penunjukan pengelola rampung dalam waktu satu bulan pasca diterbitkannya Permen ESDM ini. [*]