InfoMigas.id – Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak usaha Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Jum’at, 24/10/2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang juga menyeret buronan Muhammad Riza Chalid, yang kasusnya terjadi pada masa kepemimpinan Nicke di Pertamina.
Selain Nicke, penyidik juga memeriksa enam saksi lain, antara lain dari PT Mahameru Kencana Abadi, PT Pertamina Patra Niaga, PT Orbital Terminal Merak, serta lembaga keuangan seperti PT BRI Multi Finance Indonesia dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Kejagung menegaskan bahwa para saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Hasto Wibowo dan kawan-kawan, dengan periode kasus 2018–2023.
Sebelumnya, pada Mei 2025, Nicke juga telah diperiksa oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung. Saat itu, penyidik menggali keterangannya terkait keputusan-keputusan manajerial dan dugaan praktik pengoplosan serta korupsi BBM di lingkungan anak perusahaan Pertamina.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Muhammad Riza Chalid yang masih buron di luar negeri.
Jaksa menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Pada tahap awal, Kejagung lebih dulu menjerat empat eks pejabat PERTAMINA, yaitu
Riva Siahaan – eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Maya Kusuma – eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN
Edward Corne – VP Trading Product PPN
Sani Dinar Saifudin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan pada perencanaan dan pengadaan/impor/ekspor minyak mentah dan BBM, Pengadaan sewa kapal dan terminal BBM, Pemberian kompensasi produk Pertalite serta Penjualan solar nonsubsidi ke pihak swasta dan BUMN.[*]