InfoMigas.id-Jakarta | Komisi XII DPR mengaku memperoleh laporan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, perwakilan PT Jadestone Energy, dan perwakilan PT PetroChina International Jabung Ltd.
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait pemasangan pipa gas PT Jadestone Energy yang dinilai terlalu dekat dengan badan jalan dan parit.
Hal ini bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Jabung Barat, dimana jarak pipa dengan bane wall atau batas pengaman antara jalan dan parit harusnya 15 meter.
“Permasalahan laporan kompensasi lahan yang belum tuntas. Sejumlah pemilik lahan belum menerima ganti rugi meski pipa gas telah terpasang,” ujar Bambang yang dikutip detik, Rabu (12/11/2025).
Menanggapi hal itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan rapat ini merupakan koordinasi awal untuk ditindaklanjuti.
Laode pun mengusulkan untuk melakukan peninjauan ke lokasi di mana dugaan pelanggaran terjadi secara bersama sama.
“Kita usulkan agar dilakukan joint inspection. Kadi inspeksi bersama-sama dengan pihak-pihak terkait. Seperti contoh Jadestone, masalah pipa. Pipa ini kan mereka informasinya sudah diizinkan oleh balai BPJN, yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Nah mereka harus dilibatkan juga di dalam joint inspection itu. Untuk mengetahui secara rinci, apa yang menjadi keberatan dari masyarakat, dan apakah betul sudah mendapatkan persetujuan dari pengelola jalannya ini,” katanya.
Kemudian soal adanya temuan dugaan permasalahan limbah PT PetroChina Laode menyebut telah melihat foto yang menunjukkan adanya material menyerupai minyak mentah berwarna hitam di sekitar area operasi.
“Jadi biasanya itu minyak, nah kalau limbah seperti itu, harusnya kalau benar, ya tidak mungkin lah badan usaha yang sudah internasional menghasilkan limbah dengan model seperti foto itu. Tapi apapun itu kan kita harus inspeksi bersama-sama,” katanya.
Lebih lanjut, Laode mengatakan jika dalam inspeksi nantinya terbukti kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau misalnya limbah, limbah kan memang sudah jelas aturannya. Apalagi untuk perusahaan sekelas PetroChina ya,” kata Laode.[*]