InfoMigas.id – Jakarta | Pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi dasar pengaturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) beserta penetapan kelompok penerimanya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran di tengah penyusutan kuota LPG subsidi pada 2025.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan bahwa hingga saat ini distribusi LPG 3 kg masih bersifat bebas, sehingga semua lapisan masyarakat—baik yang masuk kategori miskin hingga mampu—masih bisa menikmati gas subsidi tersebut.
“Sekarang ini belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya. Kemudian sekarang masih free, semua desil masih berhak dan dikasih,” kata Laode saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (9/12).
Laode menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dibiarkan berlanjut, mengingat LPG 3 kg sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan kuota LPG subsidi pada tahun depan.
“Tahun depan kita melihat kuotanya tidak sebesar tahun ini. Kalau tahun ini lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta metrik ton. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi,” ujarnya.
Pembelian Hanya untuk Desil 7 ke Bawah
Dalam draf aturan terbaru, pemerintah berencana membatasi penerima LPG subsidi hanya untuk masyarakat pada desil kesejahteraan 7 ke bawah. Artinya, kelompok mampu pada desil 8 hingga 10 tidak lagi dapat membeli LPG bersubsidi.
“LPG ini nanti kita lihat desil-desilnya. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10, mungkin ini kita atur agar ada gap-nya,” jelas Laode.
Distribusi Agen Hingga Pangkalan Akan Diatur Ulang
Selain menetapkan kelompok penerima, Perpres baru juga akan mengatur ulang rantai distribusi LPG subsidi, mulai dari pemerintah hingga agen dan subpangkalan. Tujuannya agar alur penyaluran lebih transparan dan memastikan LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG ini,” pungkas Laode.
Rancangan Perpres tersebut diharapkan segera rampung dan menjadi dasar kuat bagi penyaluran LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran pada 2025.[*]