InfoMigas.id–Jakarta | Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menyetop impor bahan bakar minyak (BBM) oleh operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pakar energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyatakan kebijakan tersebut hanya dapat diberlakukan apabila pemerintah melakukan revisi terhadap UU Migas. Sebab, regulasi tersebut mengatur liberalisasi usaha di sektor hilir migas, termasuk kebebasan badan usaha swasta melakukan impor BBM.
“Jika impor dilarang dan badan usaha diwajibkan membeli BBM dari Pertamina, maka hal itu berpotensi melanggar undang-undang, kecuali dilakukan perubahan regulasi,” ujar Fahmy yang dikutip bloombergtechnoz, Kamis (15/1/2026).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah menargetkan penghentian impor BBM pada akhir 2027, dengan catatan kapasitas produksi kilang dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan nasional, termasuk BBM jenis RON 92, RON 95, dan RON 98.
Bahlil menegaskan, selama kapasitas produksi nasional masih lebih rendah dibandingkan tingkat konsumsi, impor BBM tetap akan dilakukan.[*]