InfoMigas.id – Jakarta | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mencatat penjualan barang rampasan negara dengan nilai tertinggi dalam gelaran BPA Fair 2026 berasal dari komoditas crude oil atau minyak mentah yang disita dalam perkara pencemaran lingkungan di Laut Natuna Utara.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan minyak mentah tersebut telah terjual dengan nilai yang melampaui harga limit yang ditetapkan sebelumnya.
Menurut Kuntadi, pada tahap pra-event lelang, crude oil tersebut dipasarkan dengan harga limit sekitar Rp800 miliar dan berhasil terjual di atas Rp900 miliar.
Pernyataan itu disampaikan saat pembukaan acara lelang BPA Fair yang berlangsung di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
BPA Fair sendiri digelar pada 18–21 Mei 2026 dengan melelang sebanyak 308 aset rampasan negara dari berbagai perkara.
Minyak mentah yang dilelang tersebut merupakan barang sitaan dari perkara pidana umum pencemaran lingkungan yang melibatkan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal tanker berbendera Iran, MT ARMAN 114.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal di wilayah Laut Natuna Utara yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Sebelumnya, Kejaksaan sempat mencoba menjual minyak mentah bersama kapal tanker dalam satu paket. Namun skema tersebut tidak mendapatkan pembeli sehingga diputuskan untuk dilakukan penjualan secara terpisah. Hingga saat ini, kapal tanker MT ARMAN 114 dilaporkan belum terjual.
Dalam proses penyitaan, crude oil yang diamankan mencapai sekitar 166.975,36 metrik ton.
Dalam perkara tersebut, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a juncto Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini bermula ketika petugas patroli Kapal Negara Marore 322 milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menemukan dua kapal tanker yang sedang berhimpitan dan mematikan sistem pelacakan Automatic Identification System (AIS).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran membawa muatan light crude oil dan diduga melakukan aktivitas ship to ship secara ilegal dengan kapal MT TINOS.
Tim Bakamla juga menemukan sambungan pipa yang menghubungkan kedua kapal serta indikasi tumpahan minyak dari MT ARMAN 114. Hasil uji sampel air laut kemudian menunjukkan adanya pencemaran di wilayah Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau, yang diduga berasal dari tumpahan minyak tersebut.[*]
*kbc/nh