InfoMigas.id-Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses penangkapan dalam perkara dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Sorotan tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (4/6/2026) dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Dari tujuh saksi yang diperiksa, lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap kedua terdakwa. Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka melaksanakan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kondisi kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.
Menurut keterangan saksi, saat melintas di kawasan Jalan Jamin Ginting, mereka mendapati aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jeriken di sebuah SPBU dan kemudian melakukan penindakan.
Namun, majelis hakim menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut. Salah satunya terkait perbedaan keterangan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Sementara itu, para saksi menyatakan penangkapan dilakukan saat patroli rutin tanpa adanya laporan sebelumnya.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum dan mempertanyakan apakah perkara tersebut benar-benar murni hasil penegakan hukum atau berdasarkan permintaan pihak tertentu.
Selain itu, majelis hakim juga mencermati kronologi penangkapan yang disampaikan para saksi. Menurut keterangan mereka, terdakwa Aziz sedang mengisi jeriken kedua yang baru terisi sekitar setengah, sementara satu jeriken lainnya telah penuh berisi Pertalite.
Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran karena menggunakan wadah jeriken untuk membeli BBM bersubsidi.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Aziz. Ia mengaku hanya mengisi satu jeriken, sedangkan jeriken lainnya merupakan milik rekannya yang tidak turut diamankan dalam perkara tersebut.
Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai dapat memengaruhi penilaian terhadap fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Majelis hakim juga mempertanyakan kecepatan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Berdasarkan fakta persidangan, penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli migas disebut berlangsung pada hari yang sama, yakni 7 Januari 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan prosedur penyidikan dan validitas proses hukum yang dijalankan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam perkara tersebut tidak proporsional.
Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyatakan ancaman pidana yang dikenakan kepada kliennya terlalu berat jika dibandingkan dengan volume BBM yang dipersoalkan.
Menurutnya, pembelian Pertalite yang menjadi objek perkara hanya berkisar 20 hingga 25 liter, sedangkan Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan, kutip Kompas.com.
Di sisi lain, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim memberikan putusan yang meringankan atau membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya guna mendalami keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.[*]