InfoMigas.id – Jakarta | Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan menetapkan maupun menaikkan harga BBM di Indonesia.
Pertanyaan tersebut pernah diajukan oleh salah seorang pembaca portal Hukumonline.com, yang menanyakan dasar hukum pemerintah dalam menetapkan harga BBM serta pihak yang berwenang mengambil kebijakan tersebut.
Mengacu pada penjelasan Ndaru Hidayatulloh, S.H. dalam rubrik konsultasi Hukumonline, dasar hukum penetapan harga BBM diatur dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah.
Pengertian “pemerintah” merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang. Pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat, yakni Presiden yang dibantu Wakil Presiden dan para menteri.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 mengatur bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Jenis BBM tertentu meliputi minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil), sedangkan jenis BBM khusus penugasan merupakan bensin dengan nilai oktan (RON) minimal 88 yang didistribusikan di wilayah penugasan sesuai ketentuan pemerintah.
Menteri ESDM Berwenang Menetapkan Harga BBM
Dengan demikian, kewenangan menetapkan harga BBM berada pada pemerintah yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri ESDM.
Dalam sistem hukum administrasi pemerintahan, kewenangan tersebut berasal dari Presiden sebagai kepala pemerintahan yang kemudian melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Menteri ESDM melalui mekanisme delegasi.
Secara umum, pemberian kewenangan dalam pemerintahan dikenal melalui tiga mekanisme, yaitu:
Atribusi, yakni kewenangan yang langsung diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau undang-undang kepada suatu jabatan pemerintahan.
Delegasi, yaitu pelimpahan kewenangan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Mandat, yaitu pelaksanaan kewenangan oleh pejabat lain atas nama pemberi mandat, sementara tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat.
Dalam konteks kebijakan harga BBM, Presiden memperoleh kewenangan berdasarkan atribusi sebagai kepala pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Selanjutnya, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi dasar pendelegasian kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan harga BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, setiap kebijakan penyesuaian harga BBM yang menjadi kewenangan pemerintah secara administratif ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Presiden melalui peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tata kelola sektor energi nasional yang mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, kondisi fiskal negara, hingga keberlanjutan penyediaan energi bagi masyarakat.[*]