InfoMigas.id – Banda Aceh | Pemerintah Aceh didesak agar mempercepat proses alih Kelola blok migas yang menjadi kewenangan provinsi Aceh. Alih Kelola disebutkan sebagai salah amanah dalam undang undang nomor 11 / 2006 dan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2015.
Desakan tersebut disampaikan oleh Panitia Khusus bidang mineral dan sumber daya alam (minerba) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam laporan pertanggung jawaban tim pansus DPRA.
Sekretaris Pansus Minerba DPRA, Nurdiansyah Alasta meminta agar pemerintah Aceh segera mengambil alih pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rantau Field secara penuh. Saat ini, Blok tersebut memiliki empat lapangan, yaitu lapangan Rantau, Peureulak, Kuala Simpang Barat dan kuala Simpang Timur.
Pansus meminta blok migas di kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur ini segera berganti operator atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dari KKKS PT Pertamina EP Asset 1 ( Pertamina EP Rantau ) kepada PT Pembangunan Aceh (perseroan daerah).

Alih Kelola ini juga harus lakukan oleh badan pengelola selaku regulator, yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Badan Pengeloaan Migas Aceh (BPMA). ” Alih Kelola juga harus dilaksanakan oleh pelaksana hulu migas, yaitu dari SSK Migas kepada BPMA sesuai dengan amanat PP nomor 23 tahun 2015, ” kata Nurdiansyah.
Kepala BPMA Nasri Djalal menyebutkan blok migas tersebut harus berada dibawah BPMA karena perintah PP 23/2025. Nasri mengakui pihaknya telah menyiapkan sejumlah hal atas aloh Kelola tersebut. ” Kami menyabut baik atas rencana alih Kelola Blok Rantau karena semua perencanaan, pelaksaanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasinya berada dibawah kendali BPMA,” kata Nasri Djalal, Sabtu 3/10/2025.[*]
*naser husen