INFOMIGAS.IS | Jakarta– Produksi minyak dari seluruh sumur ilegal (iligal driling) di Indonesia diperkirankan mencapai 20 ribu barel per hari (PBH) . Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, di Jakarta .
Untuk memamfaatkan potensi tersebut, pemerintah RI sedang merumuskan aturan baru soal tata kelola sumur minyak ilegal menjadi legal. Sumur minyak ilegal butuh payung hukum karena pemerintah menginginkan tambahan produksi minyak dari seluruh sumur ilegal.

Pihak ESDM sedang menyusun regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM tentang pengelolaan sumur ilegal Sehingga adanya kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat dalam pengelolaan sumur-sumur tersebut.
BACA JUGA : Pemerintah Akan Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Begini Cara Yang Direncanakan
“Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Bahlil yang dikutip CNBC Indonesia,(2/5/2025).
Beberapa waktu lalu, diPelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tri Winarno sempat menjelaskan tentang rencana pemerintah untuk melegalkan usaha sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh masyarakat.
Rencananya, pihak ESDM akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitra.
Regulasi tersebut mengatur tiga hal , yaitu :
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, meliputi pemanfaatan idle well, production well, idle field, sampai lapangan produksi.
Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.
Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.
Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.[*]
Editor : mnh