INFOMIGAS.ID | Jakarta – Pemerintah sedang menyusun kebijakan baru guna memperketat pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg. Mulai tahun 2026, pembelian LPG 3 Kg diperbolehkan hanya untuk masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Rencana ini disampaikan oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR, Marwan Cik Asan, dalam rapat kesepakatan arah kebijakan subsidi energi dalam asumsi dasar makro dan postur fiskal Tahun Anggaran 2026, pada Selasa (22/7/2025).
“Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat,” tulis Bloomberg Technoz.
Pendataan pengguna LPG 3 Kg akan menggunakan teknologi dan akan dicocokkan dengan basis data DTSEN. Dengan begitu, hanya masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos berdasarkan data resmi pemerintah yang dapat membeli subsidi gas 3 Kg.
Menurut Marwan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan subsidi energi yang ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang terus berkembang.
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pendataan pengguna LPG 3 Kg berbasis teknologi sehingga tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya.
Meski begitu, Marwan menegaskan bahwa pelaksanaan transformasi subsidi ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat sebelum menerapkannya secara penuh.
Sebagai informasi, DTSEN merupakan sistem basis data yang dikelola bersama oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). DTSEN mencakup informasi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia dan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial serta kebijakan perlindungan sosial lainnya.[*]
*bloombergtechnoz/kbc