INFOMIGAS.ID – Banda Aceh | Hingga ini, ladang minyak Blok Rantau, di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh, masih berada dibawah pengelolaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), padahal kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyetujui Blok migas ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Migas Aceh ( BPMA).
Kepala BPMA Nasri Djalal mengatakan alih Kelola ini sedang menunggu keputusan pemerintah.
“Saat ini proses alih kelola Rantau menunggu keputusan dari Pemerintah setelah sebelumnya ada permintaan resmi dari Gubernur Aceh kepada Presiden agar Pertamina EP Rantau dapat diambil alih untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Aceh.” kata Nasri Djalal dalam keterangan tertulis kepada InfoMigas,Rabu, 27/8/2025.
Menurut Nasri, alih Kelola akbat belum adanya pembahasan lanjutan atas persetujuan yang sudah ditenfangani oleh kementerian ESDM.

“Dengan belum adanya penetapan alih kelola atas Pengelolaan lapangan Rantau, meskipun sudah ada persetujuan dari Menteri ESDM untuk melanjutkan pembahasan T&C pada tahun 2023, hingga kini pengelolaan WK Rantau masih dibawah SKK Migas,” kata Nasri.
Menurut Nasri Djalal, pihaknya BPMA sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM agar pembahasan tentang Tern and Condition eksisting (T&C) segera selesai sehingga Wilayah Kerja (WK) Rantau berada dibawah kewenangan BPMA.
“Dalam mengawal proses alih kelola ini, sebelumnya BPMA telah melakukan koordinasi baik kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM agar diskusi tentang T&C segera selesai dan WK Rantau berada dalam kewenangan BPMA”, ujar Nasri Djalal.
“Harapan kita semua, semoga alih kelola Rantau ini dapat berlansung pada tahun ini,” harap Nasri Djalal.
Alih Kelola WK Rantau sempat tertunda karena belum adanya titik temu antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah. Menteri ESDM meminta agar pengalihan area Blok Rantau dilakukan melalui mekanisme carved out, sementara Pemerintah daerah menginginkan agar dilakukan mekanisme Tern and Condition eksisting.
Kemenrtian ESDM sudah menyetujui alih Kelola mamakai Mekanisme Carved Out. Hal ini berdasarkan surat kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Nomor T-463/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 26 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Pada sisi lain, pemerintah provinsi Aceh menginginkan alih Kelola menggunakan mekanisme T&C. Permintaan pemrintah Aceh ini berdasarkan surat PJ Gubernur Aceh nomor 500.10/13276, tanggal 30 oktober 2024. Surat ini ditandangani oleh PJ. Gubernur Aceh Safrizal ZA.[*]
nasier husen