INFOMIGAS.ID | Banda Aceh– Pemerintah Aceh, melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) masih berusaha untuk mengambil alih pengelolaan Area Migas Pertamina Rantau EP. Saat ini masih dalam proses pembentukan menjadi wilayah kerja baru,yaitu Area Rantau dan sekitarnya.
Pihak kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah menyetujui rencana tersebut dengan mengeluarkan Surat Menteri ESDM Nomor T-463/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 26 Mei 2023 .
Surat yang ditandatangani oleh menteri ESDM Bahlil Lahaladia tentang persetujuan alih kelola sebagian area yang saat ini dikelola oleh Pertamina EP kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Dalam surat ini, menteri meminta agar pengalihan area tersebut dilakukan melalui mekanisme carved out. Mekanisme carved out ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya migas di Aceh melalui pengawasan yang lebih terfokus dan lokal.
BACA JUGA Data Belum Final, Jumlah Lifting Minyak Aceh lebih dari Satu Juta Barrel
Namun mekasnisme carved out yang ditawarkan oleh kementerian ESDM bertolak belakang dengan mekanisme yang diinginkan oleh Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh menginginkan pengalihan pengelolaan blok migas tersebut mengunakan mekanisme tern and condition eksisting, yaitu mekasnie yang selama ini berlaku di WK Pertamina EP.
Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan PJ. Gubernur Aceh dengan Nomor: 500.10/13276 pada 30 Oktober 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan ditandatangani oleh PJ. Gubernur Aceh Safrizal ZA.
BACA JUGA Top Markotop, Produksi Migas Pertamina Hulu Rokan Lampoi Target
Saat ini wilayah kerja blok Rantau berlokasi di dalam wilayah Aceh dan Sumatera Utara dan dikelola oleh Pertamina EP. BPMA berharap agar wilayah yang masuk dalam provinsi Aceh itu dapat dialihkan ke Pemerintah Aceh dengan pengelolaannya oleh BPMA[*]
Editor : Nasier Husen