INFOMIGAS.ID | Jakarta – Senator atau anggota DPD RI asal Aceh, Haji Sudirman atau Haji Uma menyoroti tentang dana Bagi Hasil ( DBH) Migas antara pusat dengan daerah penghasil. Sudirman menilai ada ketidakjelasan jumlah dana bagi hasil non pajak tersebut antara daerah penghasil dengan pusat. Hal ini diungkapkan oleh Sudirman dalam sidang paripurna DPD-RI , di gedung DPR/MPR RI pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.
Dalam laporan komite I s/d IV tersebut, Sudirman sempat menyinggung tentang hasil penjualan migas yang tidak transparan sehingga hasil pembagiannya tidak jelas. “ Bahwa di Aceh itu juga menghasilkan gas, tapi pengahasilannya, pembayarannya dilakunkan ke pusat, sementara daerah tidak tahu berapa hasil yang diterima oleh (propinsi) Aceh,” kata Sudirman dalam forum tersebut.

Selanjutnya, Haji Sudirman juga mempertanyakan tentang pola yang digunakan dalam pembagian hasil migas antara propinsi penghasil migas dengan pemerintah pusat. “ Dan bagaimana pola dalam sistem itu ?’ katanya mempertanyakan.
Menurut Haji Sudirman, dana bagi hasil migas sangat penting dikelola secara terbuka karena berdampak pada kejelasan Dana Bagi Hasil (DBH) non pajak. “ Ini butuh penjelasan supaya DBH ( minyak dan gas ) itu jelas. Beberapa penghasilan Aceh yang sebenarnya,” sebut Haji Sudirman.
BACA JUGA Agar Selamat, Ini Yang Harus Dilakukan Warga Yang Dekat Dengan Jalur Pipa Gas Pertamina
Hal yang dsimapikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). [*]
Penulis : Nasier Husen