IMFOMIGAS.ID | Guna meningkatkan keselamatan masyarakat dan meminimalisir risiko kebakaran serta ledakan akibat kebocoran gas, pengguna LPG pengecekan dan kesalahan pemasangan peralatan, seperti regulator dan selang gas.
Yang pertama yang harus diperhatikan adalah kondisi segel pada valve (katup) tabung. Jangan menerima atau menggunakan tabung jika segel dalam keadaan rusak, terbuka, atau telah dilepas.
Periksa kondisi karet seal pada kepala tabung. Karet yang sudah getas, retak, atau longgar harus segera diganti. Penyalur LPG resmi diwajibkan menyediakan pengganti jika ditemukan komponen yang tidak layak.
Pastikan cincin klem selang gas terpasang dengan benar, dan selang tidak dalam keadaan tertekuk, terjepit atau sobek. Untuk menjamin keamanan, seluruh peralatan pendukung seperti regulator, kompor, dan selang sebaiknya memiliki logo berstandar Nasional Indonesia (SNI). Untuk mencegah keebocora selang, usahakan mengganti selang gas maksimal satu kali dalam satu tahun.
Saat memasang tabung elpiji, pastikan ruangan memiliki ventilasi udara. Jangan tempatkan di dalam ruangan sempit, tertutup, atau tidak memiliki sirkulasi udara yang cukup. Untuk mengurangi risiko penyebaran gas ke area api, tempatkan tabung LPG berada lebih rendah dari posisi kompor.
Sebelum menyambungkan regulator, pastikan kompor dalam keadaan mati dan tidak ada api di sekitar. Regulator harus dipasang dengan rapat. Bila terdengar suara mendesis atau tercium bau khas gas LPG setelah pemasangan, segera cabut regulator.
Jangan mencongkel karet seal atau menusuk bagian mana pun dari tabung gas. Jika menemukan tabung dalam kondisi tidak layak, segera tukarkan dengan tabung lain kepada agen resmi. Segera hubungi petugas yang berwenang jika mencium bau gas menyengat atau mengalami kebocoran yang tidak dapat diatasi.[*]