INFOMIGAS.ID | Banda Aceh— Jumlah pencadangan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) atau Pemulihan Lahan Pascaindustri migas di Aceh mencapai US$. 20,045 Juta (Sekitar Rp.325 miliyar ) pada tahun 2024. Bank Aceh Syariah ( dulu Bernama BPD Aceh) tidak bisa menyimpan dana tersebut sehingga harus disimpan di bank umum pemerintah, yaitu Bank Syariah Indonesia dan Bank Mandiri.
Di wilayah kewenangan Aceh, pencadangan Dana Abandonment and Site Restoration (“ASR”)mengacu kepada penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah dan permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dimana dana tersebut disimpan di Bank Umum Pemerintah Indonesia, yaitu Bank Syariah Indonesia (“BSI”) dan Bank Mandiri.
Dalam laporan Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024 yang dilihat infomigas.id pada kamis, 12/6/2025 diuraikan, Pemanfaatan Bank Aceh Syariah sebagai salah satu bank penampung dana ASR belum dapat dilaksanakan karena belum menjadi bank devisa yang dapat menangani valuta asing, meskipun sudah dibantu jajaki oleh BPMA sejak tahun 2022.
Dalam laporan kinerja tahunan tersebut dituliskan, pencapaian pencadangan dana ASR tahun 2024 adalah sebesar US$. 20,045 Juta, yang berasal dari KKKS dalam 3 Wilayah Kerja (WK). Ketiga Wk tersebut adalah WK Blok A, WK B dan WK Pase.
Berikut ini adalah rincian jumlah dana pencadangan dari masing masing WK,
1.WK Blok “A” Aceh, dana ASR yang mulai dicadangkan sejak semester I 2021, pada tahun 2024 mendapat penambahan pencadangan sebesar US$. 0.655 Juta, sehingga mencapai total ASRWK Blok A sebesar US$. 2,65 Juta.
2. WK B, dana ASR yang mulai dicadangkan sejak 2016, pada tahun 2024 mendapatpenambahan pencadangan sebesar US$. 2 Juta, sehingga total ASR WK B sebesar US$. 17,395 Juta.
3. WK Pase, pada tahun 2024 tidak mendapat pencadangan dana ASR karena Rekening Penampung Dana ASR baru terbentuk pada awal Januari 2025 serta akan ditagihkan pada awal Februari 2025 sesuai kesepakatan WP&B.[*]
*mnh