InfoMigas.id – Jakarta | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebanyak 34.000 sumur minyak yang dikelola masyarakat dan saat ini berstatus ilegal berpeluang untuk dilegalkan melalui skema kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Angka ini meningkat dari data sebelumnya yang mencatat sekitar 30.000 sumur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa proses legalisasi tengah disiapkan pemerintah. Inventarisasi sumur rakyat yang dilaporkan oleh pemerintah daerah menjadi langkah awal sebelum proses verifikasi dilakukan.
“Angka awal yang saya terima itu sekitar 34.000 sumur. Tapi saya belum lihat penambahan terbarunya per 30 September. Itu masih akan dicek,” ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/10/2025).
Menurut Laode, verifikasi akan mencakup keaslian data, potensi cadangan minyak, hingga kebenaran titik koordinat sumur-sumur tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan validitas dan kelayakan sumur sebelum dapat dikerjasamakan.
“Dari data yang kita dapat itu harus kita cek sumurnya benar, potensinya seperti apa, koordinat yang dikasih ke kita benar atau tidak. Jangan-jangan cuma dikasih titik saja tapi tidak ada sumurnya,” lanjutnya.
Setelah verifikasi, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan entitas pengelola sumur rakyat, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Laode menegaskan, batas akhir penyampaian data sumur rakyat ditetapkan pada 2 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, sumur baru yang ditemukan tanpa legalitas akan langsung dikenai sanksi hukum.
“Jadi sudah dibatasi. Apa yang sudah disampaikan ke Kementerian ESDM itu sudah fix. Selanjutnya pemda harus segera menyiapkan BUMD, koperasi, atau UMKM,” kutip bisnis.com, Jum’at 3/10/2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, sumur rakyat dinyatakan sah jika dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM yang bermitra dengan KKKS.
Melalui skema ini, kegiatan operasi sumur rakyat akan berada di bawah pengawasan entitas lokal, sementara KKKS wajib membeli minyak hasil produksi dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tidak menyalurkan minyak ke KKKS akan dikenai sanksi hukum.
Adapun, masa kerja sama antara KKKS dengan pengelola sumur rakyat ini ditetapkan untuk periode penanganan sementara selama maksimal empat tahun.[*]
*kbc/nh