InfoMigas.id – Jakarta | Setelah bertahan hingga 21 tahun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggantikan logo lama dengan logo baru. Logo baru tersebut sebagai penyegaran untuk BPH Migas dalam menjalankan tugasnya.
Berikut ini makna dari logonya.
Simbol bintang dalam logo itu yang melambangkan keseimbangan dan keadilan, menegaskan fungsi BPH Migas dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi melalui pipa.
Lima sudut bintang menggambarkan asas Pancasila.
Simbol tetesan minyak diartikan hasil sumber daya alam Indonesia berupa minyak dan gas bumi khususnya bahan bakar minyak dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir dalam pendistribusiannya secara adil dan merata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Simbol pendaran bintang menegaskan peranan BPH Migas dalam mengawal penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi bermanfaat bagi perekonomian yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara serta menjamin ketahanan energi.
Garis merah melambangkan landasan tegas dan arah kebijakan yang jelas. Setiap sikap dan keputusan BPH Migas selalu dilandasi peraturan perundangan yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Logo baru ini diresmikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kamis, 2/10/2025. Bahlil menilai logo baru ini sebagai semangat baru dalam perjalanan BPH Migas.[*]