InfoMigas.id – Banda Aceh | Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS/k3S) masih dan akan melakukan survey seismic di sejumlah wilayah dalam kota/kabupaten di Aceh. Yang tengah berlangsung adalah di wilayah pemko Lhokseumawe dan kabupaten Aceh Utara, sementara dalam tahun depan ditargetkan seismic akan dilakukan di kabupaten Biruen, Pidie Jaya dan Pidie.
Masyarakat yang berdampak atas Kegiatan eksplorasi migas ini, akan diberikan kompensasi, berupa ganti rugi dalam bentuk uang. Untuk saat ini, jumlah ganti rugi ditetapkan berdasarkan Surat keputusan Gubernur atau Bupati.
Untuk seismic di Kawasan Aceh Utara, kompensasi merujuk kepada surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Utara nomor 500/806/2019.
SK Bupati menetapkan beberapa jenis lahan dan jenis tanaman yang harus diberikan kompensasi.
Dalam SK Bupati yang terbit pada 23 Oktober 2019 disebutkan, kompensasi untuk sawah dan kebun yang dilewati oleh pekerja seismic adalah sebesar Rp.2.500 dan Rp.2.000.
“Dua ribu lima ratus per- meter jalan”, kata salah seorang staf diperusahaan KKKS yang beroperasi blok migas dalam wilayah Aceh Utara.
Pada bagian lain, SK ini menetapkan besarnya kompensai untuk tanaman padi siap panen adalah adalah Rp.5.000,-, dan kompensasi pohon sawit umur diatas 5 tahun sebesar 381.960,- / batang.
Terpriadi A. Majid,salah seorang pemerhati lingkungan migas menilai, jumlah kompensasi dalam SK Bupati Aceh Utara tahun 2019 sudah tidak sesuai lagi karena rentang waktu yang lama. Karena itu, menurutnya, diperlukan adanya kajian ulang untuk mengoreksi jumlah kompensasi.
“Seharusnya ada koreksi karena jumlah konpensasi yang ditetapkan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi. Ada perubahan tingkat harga pada sejumlah komoditi yang menjadi objek kompensasi, ” kata Terpriadi.
Sebagai perbandingan, harga gabah pada tahun 2019 sekitar Rp.4.300/kg, sementara harga saat ini sekitar Rp 6.500/kg. Begitu pun, harga buah sawit pada tahun 2019 sekitar Rp 1.650/kg, sedangkan harga buah sawit saat ini sekitar Rp 3.650/kg.
“Wewenang penetapan harga kompensasi berada pada kepala daerah, melalui SK Bupati. Biasanya, walaupun ada penetapan harga kompensasi, akan dilakukan penyesuaian harga dalam jangka waktu tertentu, misalkan penyesuaian terhadap tingkat inflasi,” kata salah seorang staf di dinas ESDM provinsi Aceh.[*]
*nasier husen