INFOMIGAS.ID — Jakarta | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan terdapat 33.000 sumur minyak masyarakat yang dapat melakukan produksi. Jumlah itu lebih banyak dari yang diperkirakan sebelumnya, yaitu 30,000 sumur masyarakat yang telah diinventarisasi oleh pemerintah.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, sebakayk 33.000 sumur itu akan diberikan izin apabila pengelola sumur sudah lapor ke pemerintah daerah.
“Sumur rakyat itu lagi diidentifikasikan. Sudah ada 33.000 yang kita identifikasi lebih kurang,” katanya Yuliot, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kutip CNBC Indonesia, Jumat (8/8/2025).
Sumur-sumur minyak masyarakat hanya boleh dikelola melalui koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kesiapan dari Pemda, BUMD, Koperasi, atau Usaha Kecil Menengah yang ada di daerah yang untuk mengolah, itu sudah disampaikan oleh Gubernur, segera kita proses untuk perizinannya,” urainya.
Duketahui, pemerintah telah melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang oleh masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan itu menyebutkan, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dipanuyungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS. Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.[*]
*mn