InfoMigas.id – Jakarta | Di tengah upaya Indonesia untuk menarik kembali minat investasi dari perusahaan industri energi global, nama raksasa migas asal Inggris, Shell Plc, kembali mencuat. Kali ini, bukan soal mundurnya dari SPBU — melainkan peluang Shell akan kembali berivestasi di sektor gas alam Indonesia.
Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) mengatakan, peluang tersebut sangat terbuka. Ketua Komite Investasi Aspermigas, Moshe Rizal, menilai Shell merupakan salah satu perusahaan dengan spesialisasi kuat di sektor gas, baik dari sisi teknologi maupun pengalaman operasional.
“Memang mereka itu spesialis di gas, Shell itu. Banyak wilayah kerja (WK) gas potensial di Indonesia, terutama di laut dalam,” ujar Moshe yang dikutip Bloomberg bakhir pekan lalu.
Shell selama ini dikenal dengan pengembangan teknologi canggih di sektor gas, seperti Floating Storage and Regasification Unit (FSRU), yang memungkinkan distribusi gas lebih fleksibel dan efisien. Portofolio global perusahaan ini pun menunjukkan komitmen besar terhadap gas alam sebagai energi transisi.
Moshe menambahkan, wilayah laut lepas Indonesia masih menyimpan potensi gas alam yang belum tergarap optimal. Ia menyebut, blok-blok gas tersebut cocok untuk dikelola oleh perusahaan-perusahaan dengan kemampuan eksplorasi dan produksi di laut dalam—dan Shell dianggap memenuhi kriteria tersebut.
Namun, di balik peluang itu, ada tantangan besar yang tak bisa diabaikan: persaingan global. Menurut Moshe, Indonesia tidak sendiri dalam memburu investor. Negara-negara penghasil migas lain juga berlomba menawarkan iklim investasi yang menarik bagi perusahaan-perusahaan besar seperti Shell.
“Potensinya besar, tapi kita juga harus bisa bersaing. Negara lain juga agresif menggaet investor migas,” jelasnya.
Kehadiran kembali Shell di Indonesia tentu akan menjadi angin segar bagi industri energi nasional, terutama di tengah fokus pemerintah untuk memperkuat transisi energi dan mendorong produksi gas sebagai sumber energi yang lebih bersih.
Kini, yang dibutuhkan adalah sinergi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif—agar “harta karun” gas di laut dalam Indonesia benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa.[*]