INFOMIGAS.ID | Jakarta–Sumur-sumur minyak masyarakat sudah boleh beroperasi sejak Jum’at, tanggal 1 Agustus 2025 kemarin. Namun, yang dapat beroperasi hanya sumur yang sudah diinventarisasi oleh pemerintah.
Juru bicara kementrian ESDM Dwi Anggia menyebutkan, sumur sumur rakyat yang boleh beroperasi adalah sumur sumur yang sudah menenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, “Jadi mulai keamanannya, safety-nya dipertimbangkan, teknologinya. Tapi itu hanya (sumur) yang sudah existing. Dan memang berlaku per Agustus (2025),” kata Anggia, yang dikutip CNBC Indonesia.
Meskipun sudah membolehkan produksi sumur minyak masyarakat, Anggia mengaku masih menunggu laporan sumur mana saja yang sudah terkontrak dengan PT Pertamina (Persero) sebagai off-taker atau pembeli dari sumur minyak masyarakat tersebut. “Belum ada update di sana,” katanya.

Diketahui, Kementerian ESDM membolehkan pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan sekitar 30.000 sumur minyak masyarakat tersebar di Indonesia. Sumur-sumur tersebut terpantau banyak tersebar di Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, hingga Jawa Tengah.
“Ada di Aceh, Sumatera Selatan, di Jambi, termasuk di Jawa, Jawa Tengah,” katanya ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).[*]