INFOMIGAS.ID | Jakarta — Bupati Aceh Timur, Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mempertanyakan transparansi data tentang hasil lifting dan hasil eksploitasi migas oleh perusahaan yang beroperasi di kabupaten Aceh Timur. Iskandar mengaku pihaknya belum mengetahui data real yang diterima oleh daerah terkait jumlah produksi migas.
Ia menilai, alokasi dana dari pusat dan provinsi untuk kabupaten Aceh Timur relatif rendah dibandingkan dengan daerah penghasil migas lain di Indonesia. “Kami mohon dorongan dan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar hal ini bisa menjadi perhatian,” kata Bupati pada pertemuan dengan KPK, di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Pada bagian lain, Iskandar mengkritisi tentang penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Participating Interest (PI) dari PT Medco E&P Malaka, sebuah perusahaan energi yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA : Data Belum Final, Jumlah Lifting Minyak Aceh lebih dari Satu Juta Barrel
Participating Interest (PI) keharusan melibatkan pemerintah daerah untuk turut memiliki saham pada perusahaan migas yang beroperasi di suatu daerah.
Iskandar Usman mengakui pihaknya sudah sempat berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan perusahaan itu guna membahas tentang pengelolaan dana PI dan dana CSR, namun belum ada tindak lanjut hingga kini. “Dana CSR idealnya dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena lebih memahami kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan,” kata Al-Farlaky seperti dikutip kompas dotcom.
BACA JUGA : BUMD Migas Dituduh Korupsi, Begini Kata Aktifis Anti Korupsi
Begitu pula dengan dana PI, jika dapat diturunkan dalam angka 10 persen, akan sangat membantu pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur,” pungkasnya.[*]