INFOMIGAS.ID | Jakarta — Pertamina telah menerapkan kebijakan baru tentang persyaratan membeli gas subsidi isi 3 kg ( gas melon) . Kebijakan itu ialah pembeli gas subsidi harus menggunakan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini sudah diperbelakukan sejak 1 Juni 2024 lalu.
Penetapan persyaratan ini dimaksudkan agar gas subsidi lebih tepat sasaran, baik ketika didistribusi ke pangkalan maupun ketika dijual kepada konsumen yang berhak.

Dalam kebijakan ini, Pertamina mengharus pembeli mendaftarkan diri sebagai pembeli gas melon. Hal ini sesuai dengan Perpes nomor 104 tahun 2007 tentang pendistribusian dan peruntukan gas tabung isi 3 kilogram.
Perpres diatur bahwa pendistribusian dan penyediaan LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukan untuk usaha mikro dan usaha mikro.
Artinya, kalangan mampu atau kelas menengah atas dilarang memakai gas subsidi. Sasaran utama gas Subsidi tetap masyarakat kurang mampu.
Untuk memastikan tepat sasaran, lalu Pertamina mengharuskan konsumen menggunakan KTP dan KK agar data pembeli dapat diketahui.
Berdasarkan hal itu, maka beginilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar subsidi LPG 3 Kg.
Syarat syarat Pendaftaran Subsidi LPG 3 Kg:
Syarat pertama untuk pengajuan pendaftaran subsidi LPG 3 Kg adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Proses pengajuan pendaftaran dilakukan dengan cara mengunjungi pangkalan LPG terdekat di daerah domisili dengan membawa KTP dan KK.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg di Pangkalan Terdekat
– Datang ke subpenyalur/pangkalan terdekat
– Bawa syarat pengajuan pendaftaran yaitu KTP dan KK masing-masing
– Mintalah kepada petugas untuk mendaftarkan diri sebagai pembeli resmi
– Setelah itu, petugas akan melakukan pendaftaran di Merchant App dengan memasukan identitas pembeli mencakup NIK, jenis pengguna, foto, nama lengkap, nomor KK, dan foto KTP
– Selanjutnya tim pusat akan melakukan verifikasi terlebih dahulu
– Jika proses verifikasi berhasil, masyarakat sudah bisa membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan mana saja.
Selain melalui pangkalan resmi, masyarakat juga dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman resmi subsiditepat.mypertamina.id. [*]