InfoMigas.id – Jakarta | Hingga pertengan Februari 2026, baru satu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pengelola sumur rakyat yang resmi bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hal tersebut diungkapkan oleh Satuan Kerja Sama Minyak dan gas bumi ( SKK Migas), baru baru ini.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengatakan hingga saat ini terdapat 45.095 sumur rakyat yang telah diinventarisasi di berbagai daerah. Namun, dari jumlah tersebut, baru satu UMKM di Jambi yang telah bermitra dengan KKKS, yakni PT Batanghari Sinar Energi.
“Sampai hari ini baru satu UMKM yang sudah mengalir minyaknya, yang lain dalam proses,” ujar Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Skema penyerapan minyak dari sumur rakyat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Sebaran 45.095 Sumur Rakyat
Djoko merinci, puluhan ribu sumur rakyat itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Aceh sebanyak 1.490 sumur, Sumatra Selatan 26.300 sumur, Jambi 11.509 sumur, Sumatera Utara 607 sumur, Jawa Tengah 4.391 sumur, serta Jawa Timur 798 sumur.
Menurutnya, sejumlah daerah saat ini masih dalam tahap evaluasi untuk menjalin kerja sama dengan KKKS, termasuk dengan PT Pertamina (Persero) maupun kontraktor di wilayah sekitarnya.
“Sumatera Selatan dalam proses dua, Jambi dalam proses satu lagi, selebihnya Jawa Tengah dalam proses. Sehingga kami menunggu evaluasi daripada KKKS yang akan berkontrak dengan Pertamina ataupun KKKS di sekitarnya,” jelasnya.
Skema Permen ESDM 14/2025
Dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur minyak masyarakat didefinisikan sebagai sumur yang dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM. Regulasi ini membuka ruang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja (WK), termasuk aspek tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi.
Khusus untuk sumur rakyat, kegiatan operasional akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bermitra dengan KKKS. Dalam skema tersebut, KKKS diwajibkan membeli minyak hasil sumur rakyat dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Pemerintah Percepat Perizinan
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan sebagian sumur masyarakat yang sebelumnya dianggap ilegal kini telah resmi memperoleh izin untuk dikerjasamakan dengan KKKS.
Menurut Bahlil, dari total 45.095 sumur rakyat yang terdata, sebagian telah mengantongi izin, terutama di wilayah Jambi dan Sumatra Selatan. Pemerintah juga tengah mempercepat proses perizinan di Jawa Tengah agar kontribusinya terhadap produksi nasional dapat segera terealisasi.
“Sekarang untuk 40.000 lebih sumur masyarakat, sebagian izinnya sudah keluar seperti di Jambi, Sumatra Selatan. Sekarang di Jawa Tengah kami percepat perizinannya agar mereka bisa kontribusi pada peningkatan lifting,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, yang dikutip bisnis, kamis (22/1/2026).
Bahlil menegaskan, pemberdayaan sumur rakyat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengejar target lifting minyak 2026 sebesar 610.000 barel per hari (bph), meningkat dibanding realisasi target 2025 yang sebesar 605.000 bph.[*]