INFOMIGAS.ID | Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sedang mempercepat pendataan sumur minyak masyarakat yang tersebar di prpoinsi tersebut. Gubernur Sumsel meminta kepada seluruh bupati dan wali kota yang wilayahnya memiliki tambang minyak rakyat untuk segera menginventarisir data secara lengkap, dengan batas waktu paling lambat hingga 10 Juli 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, tentang pengaturan Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Unit untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Berdasarkan surat Menteri ESDM 3 Juni 2025, gubernur bersama bupati/wali kota, SKK Migas, KKKS dan pihak terkait untuk menyampaikan konfirmasi terkait data jumlah sumur minyak masyarakat eksisting. Hasilnya disampaikan tertulis kepada menteri ESDM melalui gubernur paling lambat 10 Juli 2025,” kata Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, Kamis (26/6/2025).
Kata Hendriansyah, Gubernur Sumsel juga telah menyiapkan surat keputusan gunernur sebagai dasar hukum bagi pemerintah kabupaten / kota untuk memaksimalkan proses pendataan.
“SKK Migas dan KKKS kiranya dapat memberikan izin dan pendampingan terhadap BUMD/Koperasi/UMKM dalam melakukan inventarisasi sumur-sumur idle, agar hasil inventarisasi yang dilakukan lebih efektif dan efisien,” katanya yang dikutip detik.com.
Menurutnya, peraturan baru ini bertujuan untuk membatasi kegiatan pada sumur minyak eksisting yang selama ini tidak terkontrol, sekaligus menciptakan ketahanan energi nasional.
“Kita juga ingin mencapai target produksi 1 juta barel oil per day dan yang terpenting dapat mengatasi permasalahan ilegal drilling di Sumsel,” katanya.
Salah satu daerah yang menjadi fokus pendataan adalah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang selama ini dikenal sebagai daerah yang paling banyak jumlah sumur minyak masyarakat.
“Kami memperkirakan hingga hari ini di Muba sudah mencapai 12 ribu lebih sumur minyak. Dengan hadirnya Permen ESDM, ke depan tata kelola lingkungan di Muba yang terdampak eksisting dapat menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat Muba menggantungkan hidup dari sektor minyak rakyat. Karena itu, regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan yang lebih tertata, legal, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.[*]
*kbc