INFOMIGAS.ID | Jakarta – PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG) melalui anak usahanya, PT EMP Energi Gandewa (GDW), resmi menandatangani perjanjian penyediaan jasa RIG Darat 350 HP dengan konsorsium BMA-EDU pada Rabu, 23 Juli 2025.
“GDW sebagai pemberi pekerjaan menandatangani perjanjian RIG Darat dengan Konsorsium BMA-EDU berjangka waktu 3 bulan sejak tanggal 23 Juli 2025 dengan maksimum nilai kontrak sebesar US$1.078.117,” jelas Edoardus Ardianto, Wakil Direktur Utama ENRG, dikutip dari keterangan tertulis perseroan yang terbit pada Jumat, 25 Juli 2025.
Jika dikonversi ke rupiah, nilai kontrak ini setara dengan sekitar Rp17 miliar (mengacu pada kurs tengah BI sekitar Rp15.800 per dolar AS). Perjanjian ini merupakan bagian dari aktivitas operasional perseroan dalam pengembangan blok migas yang dikelola anak usahanya.
Sebagai informasi, ENRG merupakan pemegang saham sedikitnya sebesar 99% saham di GDW dan EDU, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan struktur tersebut, kontrak ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Meski bernilai besar, pihak manajemen ENRG menegaskan bahwa transaksi ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja operasional maupun keuangan perusahaan.
“Penandatangan perjanjian ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha ENRG,” terang Edoardus seperti dikutip EmitenNews.com.
Dengan adanya kontrak ini, diharapkan proyek eksplorasi dan pengeboran darat yang dijalankan GDW dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.[*]
*kbc