InfoMigas.id – Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih menghitung revisi besaran skema bagi hasil dalam kontrak production sharing contract (PSC) di Blok Cepu yang diajukan ExxonMobil melalui ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Bahlil mengaku belum menerima laporan resmi terkait permintaan perubahan skema bagi hasil dari sebelumnya 85:15 menjadi 50:50. Saat ini, pemerintah masih melakukan penghitungan dan pembahasan internal sebelum mengambil keputusan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa ExxonMobil memang mengajukan revisi skema bagi hasil menjadi 50:50. Artinya, 50% produksi minyak untuk negara dan 50% untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Laode menjelaskan, alasan pengajuan tersebut berkaitan dengan penerapan teknologi tinggi dalam operasional lapangan. Namun, menurutnya, angka yang diajukan masih terlalu besar.
“Exxon menerapkan teknologi tinggi, jadi mintanya cukup besar 50:50 awalnya. Mengerucutnya belum final, karena masih di angka yang terlalu tinggi menurut kami,” ujar Laode mengutip BloombergTechnoz.
Ia menegaskan hingga kini pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait besaran split baru. Kementerian ESDM, kata dia, meminta agar porsi untuk kontraktor diturunkan guna menjaga optimalisasi penerimaan negara.
“Kita minta diturunkan lagi untuk Exxonnya, agar sesuai dengan kewajaran bagi penerimaan negara,” katanya.
Secara terpisah, perwakilan ExxonMobil Indonesia menyatakan tidak dapat memberikan komentar terkait detail pembahasan komersial yang sedang berlangsung, termasuk soal kontrak bagi hasil di Blok Cepu.
Skema Eksisting 85:15
Saat ini, skema bagi hasil di Blok Cepu masih menggunakan komposisi 85% produksi minyak untuk negara dan 15% untuk kontraktor. Sesuai ketentuan PSC, jatah minyak mentah KKKS terlebih dahulu ditawarkan untuk kebutuhan domestik. Apabila tidak terserap, kontraktor dapat menjualnya ke pasar internasional.
EMCL bertindak sebagai operator Blok Cepu dengan kepemilikan 45% participating interest (PI). Mitra lainnya adalah Pertamina EP Cepu dengan 45% PI dan Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu sebesar 10%.
Cadangan migas di Blok Cepu ditemukan pada 2001, sementara kontrak kerja sama ditandatangani pada 17 September 2005. Rencana pengembangan lapangan disetujui Menteri ESDM pada 15 Juli 2006. Lapangan Banyu Urip, yang menjadi tulang punggung produksi, diperkirakan memiliki cadangan sekitar 450 juta barel minyak.
Pembahasan revisi bagi hasil ini menjadi sorotan karena Blok Cepu merupakan salah satu kontributor utama produksi minyak nasional, sehingga perubahan skema akan berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor hulu migas.[*]
*kbc/nh